Faizal Hafied selaku ketua Tim Advokasi pembela warga kampung Tanah Merah sekaligus Presiden Organisasi DPN Indonesia menyebut, kasus tersebut diajukan oleh timnya ke PN Jaksel pada 9 Oktober 2023 dengan pihak tergugat PT Pertamina Patra Niaga dengan Nomor Perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
"Atas izin Allah yang maha kuasa diiringi dengan kerja-kerja yang optimal dan dilandasi keyakinan yang kuat serta kerja sama tim Advokasi yang mumpuni, Alhamdulillah berhasil di respon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Faizal Hafied melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis, (12/09).
Ketua Ikatan Alumni Kebangsaan Lemhanas itu juga menyampaikan, perjuangan warga tanah merah atas hak-haknya yang telah dirugikan merupakan bagian dari semangat perjuangan terhadap kemanusiaan, HAM, keadilan dan rasa kebangsaan.
Menurutnya, kehormatan profesi Advokat bukan dilihat dari kliennya apakah merupakan perusahaan yang besar dan kuat, tetapi kemampuan bertahan dan tetap konsisten membersamai rakyat lemah yang membutuhkan keadilan.
"Putusan ini memastikan bahwa pihak PT Pertamina Patra Niaga harus membayar ganti rugi kepada warga Tanah Merah," katanya.
Melalui keputusan ini kata Faizal Hafied, ada dua hal yang dapat ditarik kesimpulan.
Pertama, kemenangan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga kampung tanah merah yang berhadap-hadapan langsung dengan perusahaan besar dan kuat yaitu PT. Pertamina Patra Niaga dengan Tim Hukum dari Kantor Hukum Senior.
Sangat jelas bahwa majelis hakim dalam putusannya berpihak kepada keadilan dan kebenaran sehingga melahirkan Kemenangan bagi Warga Tanah Merah, hal ini membuktikan nurani keadilan masih ada di negeri kita tercinta ini.
Kedua, kemenangan bagi tim advokasi warga Kampung Tanah Merah yang dipimpin Faizal Hafied menandakan bahwa dunia hukum di Indonesia sedang bertransisi dari tokoh-tokoh advokat senior kepada era berikutnya, tokoh advokat energik dan muda sebagaimana yang terjadi di kasus tersebut.
Pihaknya ingin pasca putusan tersebut PT. Pertamina Patra Niaga menghormati dan langsung mengeksekusi apa yang diperintahkan dalam putusan perkara nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Serta menghimbau agar tidak melakukan upaya hukum lain, karena rakyat dalam hal ini warga korban telah menderita untuk waktu yang cukup lama.***