Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2018 baru saja ditanda tangani pada 9 Januari 2018 merevisi ketentuan Permendagri No. 74 Tahun 2016 Tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
KEMBALI KE ARTIKEL