Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Analisis Kerancuan Permendagri 1/2018

15 Februari 2018   10:30 Diperbarui: 15 Februari 2018   10:41 1590 1
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2018 baru saja ditanda tangani pada 9 Januari 2018 merevisi ketentuan Permendagri No. 74 Tahun 2016 Tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati  dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun