Pertama : Setiap pembuatan undang-undang di DPRRI dibahas dan dikaji oleh setiap Anggota DPR yang jumlahnya lebih dari 500 orang, plus dibantu 9 orang tenaga ahli setiap anggota. Bayangkan, setiap anggota Dewan punya staf 9 orang yang dibiayai negara. Sehingga seharusnya setiap undang-undang sudah mempertimbangkan dengan seksama segala hal termasuk bertentangan atau tidak dengan UUD. Sudah pasti biaya pembuatan udang-undang sangatlah besar. Oleh karena itu tentu sangatlah merugikan kita sebagai bangsa bila DPR RI mengeluarkan UU yang asal jadi saja.
KEMBALI KE ARTIKEL