Kepres 81/1986 yang menyatakan Bung Karno dan Bung Hatta sebagai Pahlawan Proklamator adalah langkah politik Presiden Soeharto merehabilitasi harkat dan martabat Presiden Soerkarno, bapak proklamator Republik Indonesia. Kepres 81/1986 pada prinsipnya melawan apa yang tersurat dalam ketetapan atau TAP MPRS No. 33/MPR/1967. Dengan demikian sejak diterbitkannya Kepres 81/1986 itu secara resmi stigma negatif terhadap Presiden Soekarno sudah hapus, nama besar beliau direhabilitasi oleh Negara, dituangkan dalam bentuk dokumen yaitu Kepres 81/1986 yang ditanda tangani oleh Presiden Soeharto selaku Kepala Negara. TAP MPRS No. 33/MPR/1967 menjadi tidak bermakna.
KEMBALI KE ARTIKEL