Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK perlu diperkuat dengan cara menambah dua komisioner lagi yaitu Kapolri dan Jaksa Agung. Sehingga jumlah komisioner KPK menjadi tujuh orang. Penambahan dan masuknya Kapolri serta Jaksa Agung ini guna menghindari silang sengketa kewenangan dan konflik kepentingan. Meningkatkan agar koordinasi pemberantasan korupsi tidak sekadar wacana tetapi langkah nyata.
KEMBALI KE ARTIKEL