Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 diantaranya memberi makna kepada tiga hal pokok kedaulatan rakyat. Pertama : Rakyat berdaulat atas integritas wilayah atau teritorial daratan, lautan dan dirgantara. Kedua : Berdaulat atas integritas diri sendiri sebagai warga bangsa. Ketiga : Berdaulat menentukan nilai tukar atas produktifas dan karya intelektual.
KEMBALI KE ARTIKEL