Gagasan atau pemikiran dan tindakan protektif individual, atau kelompok sendiri, suku, warga, guyub, etnik, ras, bahkan bangsa ,merupakan hal wajar dan bisa terjadi dimana saja. Namun manakala tindakan protektif itu bersinggungan satu sama lain atas kepentingan yang sama, maka yang terjadi adalah konflik sosial. Konflik ini bisa di ‘manage’ dengan membuat kesepakatan yang mengikat yaitu hukum melalui proses demokratis.