Boikot terhadap Menkeu secara politik bermakna memboikot pemerintahan SBY-Budiono jadi bukan terhadap figur Sri Mulyani an sich. Namun menurut saya langkah ini merupakan kelanjutan dari kekeliruan Panitia Angket bail out Bank Century. Langkah DPR menggunakan hak angket mestinya tidak setengah hati seperti sekarang. Sejatinya opsi C adalah hasil akhir dari Pantia Angket yang ditindak lanuti dengan sikap politik DPR. Melalui mekanisme rapat paripurna maka DPR menentukan sikap plitiknya dengan menyatakan pendapat bahwa hasil angket harus diuji di Mahkamah Konstitusi. Bukan seperti seperti yang berlangsung sekarang diamana Opsi C adalah keputusan Rapat Pleno DPR tanpa penyataan pendapat untuk membawanya diuji ke Mahkamah Konstitusi.