Ada hal menarik dari jawaban Jaksa Agung pada RDP Komisi III DPR RI yaitu beliau mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum mempunyai bukti yang cukup dalam kasus Bibit&Chandra dan berkasnya siap dilimpahkan ke pengadilan. Pernyataan Jaksa Agung di RDP Komisi III DPR RI itu justeru sebelum Presiden menyatakan sikap dan pandangannya agar kasus Bibit & Chandra tidak diteruskan ke pengadilan. Menarik karena ada pertentangan antara keduanya. Saya tidak bermaksud membahas soal hukum maupun pertentangannya, posting hanya menyampaikan apa yang ada dipikiran awam saja.