Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Sosialisasi Sertifikat Halal: Pendampingan Pelaku Usaha Melalui Kegiatan KKN Tematik Halal UIN Sunan Gunung Djati Bandung 2024

11 September 2024   20:00 Diperbarui: 11 September 2024   20:02 81 0
Sertifikasi halal telah menjadi salah satu persyaratan penting bagi produk yang beredar di Indonesia, terutama produk makanan dan minuman. Di Indonesia, dengan mayoritas penduduk muslim, sertifikat halal menjadi persyaratan mutlak bagi produk makanan dan minuman yang beredar. Hal ini sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam dan dibuktikan dengan sertifikat halal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun