Sertifikasi halal telah menjadi salah satu persyaratan penting bagi produk yang beredar di Indonesia, terutama produk makanan dan minuman. Di Indonesia, dengan mayoritas penduduk muslim, sertifikat halal menjadi persyaratan mutlak bagi produk makanan dan minuman yang beredar. Hal ini sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam dan dibuktikan dengan sertifikat halal.
KEMBALI KE ARTIKEL