Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Benny Agus menjelaskan, sebanyak 12 outlet Holywings Group terbukti melanggar sebagai akibatnya ijin usahanya dicabut. "Sesuai arahan Gubernur buat menindak tegas sinkron ketentuan dan berdasar dalam rekomendasi dan temuan 2 OPD Pemprov Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut biar  bisnis 12 outlet Holywings pada Jakarta" ungkapnya hari Senin 27 Juni 2022.
Sementara itu Kepala Disparekraf Jakarta Andhika Permata menjelaskan, memang terdapat temuan waktu pihaknya melakukan peninjauan ke lapangan. "Pertama output inspeksi & penelitian dokumen perizinan dan pantauan lapangan, Holywings Jakarta terbukti belum punya sertifikat baku KBLI 56301 yakni buat bisnis bar yg terverifikasi" paparnya.
Sertifikat baku tadi seharusnya dimiliki sang operasional bisnis yakni bisnis yg menghidangkan bir dan non alkohol dan makanan kecil buat umum. Disebutkan bahwa Holywings Jakarta hanya punya SKP (Surat Keterangan Pengecer) buat pengecer bir dimana penggunaannya hanya boleh untuk dibawa pulang, tidak diminum di tempat.