Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pelaku Kekerasan Dibawah Umur Mudah Terlepas dari Jerat Hukum: Ketidakadilan dari Perspektif Korban

24 Maret 2024   01:08 Diperbarui: 24 Maret 2024   01:11 435 11
Diawal tahun 2024 ini, marak terjadi kasus perundungan, pemerkosaan hingga pembunuhan yang pelakunya merupakan anak berusia dibawah umur. Kasus perundungan atau "bullying" di Indonesia pada awal tahun 2024, mayoritas terjadi di lingkup instansi pendidikan. Hal tersebut bahkan menjadi sorotan bagi Presiden Joko Widodo. Pada pembukaan Kongres XIII PGRI Tahun 2024, Jokowi turut buka suara terkait sekolah yang seharusnya menjadi "Safe House" bagi anak-anak.  Selain itu, terjadi kasus pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, yang pelakunya merupakan seorang remaja di bawah umur. Tak hanya membunuh, tersangka berinisial JND yang masih duduk di bangku SMK, juga memperkosa ibu dan anak perempuan di keluarga tersebut. Kasus-kasus tersebut menjadi bukti, bahwa tidak menutup kemungkinan anak-anak atau remaja juga dapat menjadi dalang dari berbagai macam praktik kekerasan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun