Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Identitas Anak Perkawinan Campuran di Tengah Batasan Hukum: Perspektif WNI Dalam Perkawinan Campuran

6 November 2024   21:25 Diperbarui: 6 November 2024   21:55 112 4
Di era globalisasi, hubungan antarnegara menjadi semakin umum. Interaksi antarbudaya tidak hanya memengaruhi aspek ekonomi dan sosial, tetapi juga berdampak pada hubungan pribadi, seperti perkawinan campuran. Perkawinan campuran merupakan pernikahan antara dua orang yang patuh di bawah ketentuan hukum yang berbeda, disebabkan perbedaan kewarganegaraan dimana salah satu pihak merupakan WNI. Di Indonesia, perkawinan campuran sudah eksis sejak masa kolonialisme dan terus berkembang hingga saat ini dan akan terus berkembang seiring majunya teknologi dan maraknya globalisasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun