Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi resmi menerbitkan surat edaran (SE) kepada PNS tentang larangan cuti tahunan pasca Idul Fitri 1437. Surat edaran bernomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016 itu ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL