Kementerian Energi dan Sumber Data Mineral (ESDM) yang berada di bawah Sudirman Said ini menelurkan kebijakan. Untuk BBM jenis Premium, dibebankan sebesar Rp 200 per liter. Untuk BBM jenis Solar dibebankan pungutan sebesar Rp 300 per liter. Alasan Menteri ESDM Sudirman Said mengeluarkan kebijakan pungutan terhadap konsumen BBM merupakan implementasi Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 30 tahun 2007. Apakah memang demikian? Mari kita bahas kebijakan ini melalui bingkai hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL