Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

LMND Menolak Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun

30 Januari 2023   02:30 Diperbarui: 30 Januari 2023   06:02 92 2
Aspirasi yang disampaikan itu meminta Pasal 39  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) direvisi dari masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun maka apabila maksimal 2 periode masa jabatan Kepala Desa bisa 18 tahun, jika maksimal 3 periode masa jabatan Kepala Desa bisa selama 27 tahun. Tidak ada regenerasi, merusak demokrasi selain itu akan semakin menyuburkan praktek Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) di Desa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun