Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Menanyakan Kapasitas Pakar Nuklir Indonesia

17 Agustus 2020   08:52 Diperbarui: 17 Agustus 2020   08:49 104 0
Berita tentang 2 perusahaan pakai radioaktif tanpa izin pada hari kamis 13 Agustus 2020 di  laman detik.com , semakin menunjukkan tidak layak dan tidak siapnya Indonesia untuk melangkah lebih jauh dalam program PLTN. Setelah kasus di BATAN Indah pada awal tahun 2020 yang menyeret SM pegawai BATAN sebagai tersangka, pada kasus yang merupakan kejahatan korporasi oleh Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan (JKRL) ini juga menyeret 2 pensiunan pegawai BATAN yaitu BUN dan BW. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun