Berita tentang 2 perusahaan pakai radioaktif tanpa izin pada hari kamis 13 Agustus 2020 di laman
detik.com , semakin menunjukkan tidak layak dan tidak siapnya Indonesia untuk melangkah lebih jauh dalam program PLTN. Setelah kasus di BATAN Indah pada awal tahun 2020 yang menyeret SM pegawai BATAN sebagai tersangka, pada kasus yang merupakan kejahatan korporasi oleh Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan (JKRL) ini juga menyeret 2 pensiunan pegawai BATAN yaitu BUN dan BW.
KEMBALI KE ARTIKEL