Seorang remaja 16 tahun dan janda 20 tahun terlibat prostitusi online karena ketagihan mendapatkan uang secara mudah, apalagi di masa pandemi Covid 19. Keduanya membuat pengakuan setelah ditangkap Satpol PP Kota Tangerang melalui operasi penyamaran sebagai pelanggan. Mereka menjajakan diri melalui jaringan aplikasi online dan berakhir di sebuah apartemen.
KEMBALI KE ARTIKEL