Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Sejak diberlakukannya pemilihan langsung oleh rakyat pada tahun 2005, Pilkada telah menjadi sarana untuk mendekatkan pemimpin daerah dengan masyarakatnya. Namun, diskursus mengenai mekanisme pemilihan ini kembali mencuat ketika opsi pengembalian pemilihan kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi bahan perdebatan. Usulan tersebut tidak hanya membawa implikasi politik, tetapi juga berdampak pada dinamika sosial di daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL