Pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan salah satu wujud demokrasi lokal yang mencerminkan hak rakyat untuk menentukan pemimpin mereka secara langsung. Namun, gagasan untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi wacana hangat dalam diskursus politik Indonesia. Usulan ini, meski tampak sederhana, menyimpan potensi dampak yang besar terhadap hubungan antara pemimpin dan rakyat. Lantas, apakah pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru menjauhkan pemimpin dari rakyat?
KEMBALI KE ARTIKEL