Sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan mekanisme yang pernah diterapkan di Indonesia sebelum peralihan ke sistem pemilihan langsung. Dalam wacana publik, sistem ini sering dikritik karena dianggap membuka peluang besar bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Artikel ini akan mengupas berbagai potensi korupsi dalam sistem tersebut, faktor-faktor yang memengaruhinya, serta implikasi yang ditimbulkan.
KEMBALI KE ARTIKEL