Pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan salah satu proses demokrasi yang esensial di Indonesia. Sejak diberlakukannya pemilihan langsung pada 2005, masyarakat diberikan hak untuk memilih langsung kepala daerahnya, baik gubernur, bupati, maupun wali kota. Namun, mekanisme ini juga memunculkan berbagai tantangan, terutama dalam aspek pembiayaan. Salah satu isu yang kerap menjadi sorotan adalah tingginya biaya pelaksanaan pilkada langsung, baik dari sisi pemerintah maupun para kandidat. Dalam konteks efisiensi anggaran, wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka sebagai alternatif yang lebih hemat.
KEMBALI KE ARTIKEL