Sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia telah melalui berbagai transformasi dalam beberapa dekade terakhir. Awalnya, kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun, sejak reformasi, mekanisme ini berubah menjadi pemilihan langsung oleh rakyat. Belakangan, muncul kembali wacana untuk mengembalikan kewenangan pemilihan kepala daerah kepada DPRD. Perdebatan mengenai sistem mana yang lebih efektif---pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui DPRD---membuka diskusi mendalam tentang demokrasi, efisiensi, dan tata kelola pemerintahan di tingkat daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL