Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Open Banking 25: Aspek Hukum dan Regulasi (Indonesia)

3 Oktober 2024   06:45 Diperbarui: 3 Oktober 2024   06:48 57 2
Dalam era digital yang berkembang pesat, Open Banking muncul sebagai salah satu terobosan paling revolusioner dalam industri keuangan. Konsep ini memungkinkan bank dan lembaga keuangan berbagi data nasabah dengan penyedia layanan pihak ketiga melalui teknologi Application Programming Interface (API) yang aman. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih inklusif, inovatif, dan kompetitif. Namun, di balik potensinya yang besar, implementasi Open Banking menghadapi berbagai tantangan hukum dan regulasi yang kompleks, terutama di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun