Perlindungan hak kepemilikan tanah merupakan elemen kunci dalam kebijakan agraria untuk mencapai pertumbuhan ekonomi inklusif. Hal ini melibatkan penguatan perlindungan hukum dan kelembagaan terhadap hak kepemilikan tanah bagi semua pemangku kepentingan, termasuk petani kecil dan komunitas adat.
KEMBALI KE ARTIKEL