Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Sistem Zonasi Murid Baru, Menguntungkan atau Membingungkan?

12 Juni 2013   05:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:10 1118 2
Ada yang berbeda dalam proses penerimaan siswa baru (PSB) di tingkat SMP dan SMA Negeri di Jakarta. Tahun ini Pemda DKI menerapkan aturan baru berupa pembagian zona berdasarkan kecamatan sesuai domisili calon siswa. Sebagai orangtua murid yang tahun ini akan memasukkan dua orang anak ke SMP dan SMA jelas keputusan ini membingungkan. Tidak adanya sosialisasi yang memadai sehingga banyak ortu yang bertanya-tanya, makhluk apakah gerangan zonasi ini?

Pihak sekolah asal sendiri tidak semua satu suara. Banyak yang belum mengetahui ketentuan ini dengan gamblang. Mengharapkan informasi dari situs http://www.simdik.info tidak cukup membantu. Dalam situs tersebut banyak hal yang belum dijelaskan.

Menurut informasi di media, PSB kali ini memberi keuntungan bagi mereka yang tinggal dekat dengan sekolah untuk mendapatkan sekolah sesuai pilihan. Mereka yang tinggal di Kebon Jeruk Jakarta Barat misalnya, 'dipaksa' memilih sekolah yang ada di sekitarnya. Tak bisa memilih di lokasi lain, Kebayoran Baru, misalnya. Alasan Pemda menerapkan ketentuan baru ini, konon untuk mengurangi kemacetan di jalan raya akibat persebaran siswa sekolah yang lintas wilayah. Benarkah demikian?

Saya kurang tahu pasti data berapa jumlah siswa sekolah yang 'terpaksa' sekolah lintas wilayah di Jakarta. Tapi alasan Pemda yang menerapkan ketentuan zonasi demi mengurangi kemacetan saya pikir mengada-ada. Berapa banyak sebenarnya sumbangan kendaraan pribadi, antar jemput maupun kendaraan umum yang mengangkut anak sekolah lintas wilayah ini? Bukankah persoalan kemacetan yang akut di ibukota adalah akibat tidak adanya angkutan umum yang massal dg kondisi bagus dan terintegrasi. Warga kalangan berpunya akhirnya memilih menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan naik angkutan massal.

Itu dari sisi kemacetan.

Sementara soal zonasi sendiri menurut saya akan menimbulkan persoalan baru banyak siswa yang tak mendapat sekolah negeri akibat kekurangan daya tampung. Karena dalam aturan ini warga sekitar mendapat peluang 45%, sedangkan dari kawasan lain hanya 5%. Betapa tak adilnya jika jatah 45% itu diisi siswa yg berkemampuan biasa saja, sementara yang berprestasi terkena aturan 5% tadi.

Dengan cara seperti ini dikhawatirkan bakal terjadi penumpukan calon siswa di sejumlah wilayah, sedangkan di zona lainnya cenderung kurang murid. Apakah ini sudah jadi hitung-hitungan pihak Dinas Pendidikan, ataukah ini bagian dari strategi menggiring calon siswa ke sekolah swasta yang ada di hampir semua wilayah.

Saya tak tahu apakah kebijakan ini akan mulus penerapannya. Kita lihat saja pekan depan untuk tingkat SMA akan mulai pendaftaran siswa secara online.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun