Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI melalui Direktorat Pencegahan danPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melaksanakan kegiatan Temu Konsultasi Pencegahan dan Penanganan Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan, yang berlangsung di Dahlia Ballroom Hotel Aston Kota Manado, Rabu (22/2).
Sambutan Dirjen PHI dan Jamsos yang dibacakan oleh Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara, Boyke H. Rompas, SH mengemukakan bahwa prinsip heterogen silang pendapat atau silang pandangan merupakan dinamika ketenagakerjaan yang tidak dapat terhindarkan. Dinamika disharmonisasi sangat rentan terjadinya konflik baik konflik horizontal maupun konflik vertical.Ketika kedua konflik ini sangat mendominasi dunia ketenagakerjaan, sehingga hal ini tidak baik jika dibiarkan begitu saja tanpa ada penanganan yang serius.
Ungkap Dirjen PHI dan Jamsos Myra M. Hanartani dalam sambutannya menambahkan bahwa permasalahan hubungan industrial sangat kompleks karena dipengaruhi berbagai macam factor, menyebabkan terjadinya perubahan yang signifikan yang berdampak terhadap pelaksanaan hubungan industrial. Kurangnya komunikasi yang efektif dan kesadaran hukum ketenagakerjaan.
“Instabilitas hubungan industrial akan berdampak kepada mogok kerja/unjuk rasa, pemutusan hubungan kerja, pengurangan tenaga kerja dan dapat mengarah pada tindakan yang mengganggu kepentingan umum dan stabilitas keamanan”tambah Boyke dalam sambutan Dirjen PHI dan Jamsos.
Dengan alasan tersebut sehingga acara ini diselenggarakan, dan dalam rangka mendukung agenda besar pemerintah tersebut yaitu menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang lebih kondusif dengan membangun komunikasi yang elegan, arif dan bijaksana. Niscaya tatanan dan pengelolaan hubungan industrial akan semakin membaik dan produktif.
Temu Konsultasi ini merupakan angkatan I yang terdiri dari 50 orang peserta yang terdiri dari 11 Provinsi, 6 Kabupaten dan 2 Kota Se Indonesia Timur dan akan berlangsung selama 3 hari (22-24 Februari 2012 di Hotel Aston Kota Manado, demikian ungkap Kasubdit Pencegahan PHI Nurhasan, SH selaku Panitia Pelaksana. Termasuk dari utusan Sulawesi Selatan yang terdiri dari 3 orang Mediator, 1 orang Kabid Tenaga Kerja dan 1 orang Pengusaha.