Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan konsolidasi tentang hubungan industrial antara pejabat dan staf bidang hubungan industrial lingkungan Kemenakertrans RI melalui Sekretariat Direktorat Jenderal PHI dan Jamsos Kemenakertrans RI, diselenggarakan Pertemuan Peningkatan Jejaring Hubungan Industrial Indonesia dalam menangani kasus – kasus hubungan industrial, Kamis hingga Jum’at (29/9-30/9) yang berlangsung di Tana Beru Room Kenari Tower Hotel Makassar. Kegiatan rakor ini dibuka oleh Sekretaris Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans RI Iskandar Maula, Kamis (29/9) didampingi oleh Kabid. Hubinsyaker Disnakertrans Prop. Sulsel H.A.Muhammad Basir. Sebagaimana laporan Panitia Pelaksana, Kabag HKLN Setditjen PHI dan Jamsos yang mengemukakan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan memperoleh masukan dari para nara sumber baik dari peserta untuk target selanjutnya akan diserahkan ke UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan), yang konteksnya mengarah kepada upaya perbaikan peraturan perundang-undangan khususnya bidang ketenagakerjaan. Narasumber dari kegiatan ini berasal dari Akademisi, Peneliti LIPI dan Pejabat Kemenakertrans itu sendiri. Dalam Sambutannya Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sulawesi Selatan, dalam hal ini dibacakan dan wakilkan oleh Kabid. Hubinsyaker H.A.Basir mengemukakan bahwa Kegiatan ini suatu kegiatan yang strategis yang dapat meningkatkan kerjasama, komunikasi, koordinasi terkait dengan hubungan industrial untuk dapat memperbaiki regulasi mengenai penyelesaian hubungan industrial. Sehingga tercipta kemampuan bersama dibidang industrial. Kami mengharapkan dari kegiatan ini dapat menghasilkan konsep - konsep yang sempurna untuk penanganan, dan memahami kondisi dilapangan bagi peningkatan hubungan industrial yang harmonis. Sedangkan oleh Sesditjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans Iskandar Maula dalam sambutan pembukaanya bahwa kegiatan Peningkatan jejaring Hubungan Industrial ini baru dilakukan 2 kali yakni di Kepulauan Riau dan saat ini di Makassar. Lanjut Sesditjen yang juga merupakan pejabat Kemenakertrans yang berasal dari Sulawesi Selatan ini mengatakan bahwa dengan banyaknya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang masih banyak kekurangan dan harus di revisi, karena pada saat penerapan dilapangan tidak maksimal dan masih banyak kekurangan. Dalam hal ini pemerintah tidak berdiam diri, dan terus memohon masukan dari kalangan Akademisi, dan LIPI. Diharapkan pula bahwa sesuai prioritas pembangunan nasional pernyempurnaan regulasi peraturan perundang-undangan, antara lain UU No. 13 Tahun 2003, UU mengenai Serikat Pekerja/serikat buruh, UU mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial. “Segala upaya sudah dilakukan , oleh karena itu dari kegiatan dimaksud dengan hati yang jernih dapat menyumbangkan masukan - masukan untuk penyempurnaan peraturan perundang -undangan, sehingga penyelesaiannya merupakan tanggung jawab kita bersama” ujarnya di Tana Beru Room Hotel Kenari Tower. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 40-an orang peserta, yang berasal dari Pejabat atau Staf Bidang Hubungan Industrial Kabupaten/Kota se Propinsi Sulawesi Selatan, Perwakilan Pejabat Propinsi Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Jawa Timur serta narasumber berasal dari kalangan Akademisi (Tim Pengkaji UU No. 13/2003), Tim Peneliti dari LIPI, dan Kepala Biro Hukum Kemenakertrans RI. Selain itu, para peserta pertemuan ini akan diajak untuk berdiskusi secara mendalam tentang persoalan – persoalan hubungan industrial yang ditemui dilapangan, sehingga antara teori dan kenyataan dilapangan dapat terjadi sinkronisasi dan diharapkan nanti terjadi hubungan industrial yang harmonis dan kokoh dalam setiap persoalan yang timbul. Dilaporkan : Syahrul Bayan, SSTP Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kab. Bantaeng Dari Kenari Tower Hotel Makassar.
KEMBALI KE ARTIKEL