Konflik Agraria dapat didefinisikan sebagai persengketaan terkait kepemilikan, pengelolaan, dan penarikan manfaat, serta penguasaan atas sumber daya alam dan agraria (Koeswahyono, 2022 dalam Rahmadani dan Kandias, 2022). Â Pola konfliknya berulang, klaim tumpang tindih tentang siapa dan mengapa salah satu berhak atas sebuah bidang. Penulis menilai bahwa Konflik Agraria akan selalu ada selama manusia itu hidup. Namun, upaya penyelesaian konflik masih dapat ditempuh. Salah satunya dengan melakukan optimalisasi fungsi pemetaan pada situs sebuah lembaga bernama Badan Bank Tanah.
KEMBALI KE ARTIKEL