Peraturan perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak langsung ada begitu saja, namun sebelum adanya Undang-Undang tentang perkawinan rakyat asli Indonesia yang beragama Islam berpedoman pada hukum agama yang telah di padukan dengan hukum adat (akulturasi). Sedangkan masyarakat asli Indonesia yang beragama selain Islam berpedoman pada hukum adat saja.
KEMBALI KE ARTIKEL