Hukum Administrasi Negara memiliki ruang lingkup yang luas, di antaranya membicarakan mengenai aparatur pemerintah sebagai bagian dari alat Administrasi Negara yang dapat melakukan tindakan-tindakan, khususnya tindakan yang berakibat hukum dilakukan oleh subjek hukum. Dalam subjek hukum itu sendiri salah satunya terkait tentang hak asasi manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL