Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penerapan Corporate Social Responsibility PT. KAI Daop 8 Surabaya dalam Program Rail Clinic

4 Juli 2023   19:21 Diperbarui: 4 Juli 2023   19:25 178 0
Program Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Respnsibility) merupakan sesuatu yang wajib dilakukak saat ini oleh Perseroan Terbatas. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang perseroan terbatas mengenai tanggung jawab sosial dimana perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan serta bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dikenai sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Audina,S. Aruman, 2018).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun