Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah anggaran penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah daerah  yang telah ditetapkan oleh peraturan daerah selama satu tahun. APBD disusun oleh Kepala Daerah bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda). TAPD terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat lain yang diperlukan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL