Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan ini menandai era baru dalam tata kelola aparatur negara, khususnya terkait dengan penyeragaman pakaian dinas antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini tidak hanya mengubah penampilan visual di lingkungan kerja pemerintahan, tetapi juga membawa implikasi yang lebih dalam terhadap etos kerja, kesetaraan, dan efisiensi administrasi publik.
KEMBALI KE ARTIKEL