Alat Kontrasepsi sebagai Solusi Seks Pranikah Remaja?
8 Agustus 2024 06:15Diperbarui: 8 Agustus 2024 09:2118319
Di tengah arus modernisasi yang semakin deras, Indonesia kembali dihadapkan pada sebuah dilema moral yang mengguncang fondasi nilai-nilai tradisional masyarakat. Kebijakan terbaru yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja telah memicu perdebatan sengit di berbagai lapisan masyarakat. Kebijakan ini, yang tertuang dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menjadi cermin dari kompleksitas permasalahan sosial yang dihadapi bangsa ini.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.