16 April 2024 06:23Diperbarui: 16 April 2024 06:2511218
Permasalahan rekrutmen guru honorer di Indonesia merupakan isu yang telah berlangsung lama dan memerlukan penanganan serius dari pemerintah. Menurut data Kemendikbudristek, banyak daerah yang terkendala dalam menyediakan formasi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) karena adanya aturan bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Aturan ini tentu saja menjadi kendala bagi pemerintah daerah dalam menyediakan formasi guru yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di wilayahnya. Akibatnya, banyak guru honorer yang masih menunggu kepastian nasib mereka, apakah akan diangkat menjadi guru tetap atau tidak.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.