Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Tragedi Guru Terkubur Birokrasi, Kapan Berakhir?

16 April 2024   06:23 Diperbarui: 16 April 2024   06:25 112 18
Permasalahan rekrutmen guru honorer di Indonesia merupakan isu yang telah berlangsung lama dan memerlukan penanganan serius dari pemerintah. Menurut data Kemendikbudristek, banyak daerah yang terkendala dalam menyediakan formasi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) karena adanya aturan bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Aturan ini tentu saja menjadi kendala bagi pemerintah daerah dalam menyediakan formasi guru yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di wilayahnya. Akibatnya, banyak guru honorer yang masih menunggu kepastian nasib mereka, apakah akan diangkat menjadi guru tetap atau tidak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun