Duri, 24 Nopember 2016, PERKARA dengan STPL Nomor : LP/313/VIII/2013/RIAU/BKS/SEK-MDU tanggal 25 Agustus 2013, atas dugaan tindak pidana penggelapan mobil Xenia Li Sporty BM 1341 DT milik Pelapor ini sebelumnya ditangani oleh POLSEK MANDAU, Namun mengingat perkara tersebut melibatkan oknum Polda Sumatera Utara, maka proses penyidikan perkara tersebut ditarik ke Polda Riau dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor : B/44/XI/2014/Reskrimum tanggal 13 Nopember 2014 dari Polda Riau.
KEMBALI KE ARTIKEL