SETELAH 2 (dua) kali di somasi akhirnya PT. Al Ijarah Indonesia Finance dilaporkan ke Menteri Keuangan oleh debitornya, menurut debitor ini bahwa perusahaan pembiayaan yang berbasis syari’ah ini tidak memperlakukan atau melayani ia secara benar dan jujur, kebijakannya sarat dengan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta kerap berbaur kriminalisasi.
KEMBALI KE ARTIKEL