Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Penyuluhan Hukum: Pencegahan Pelecehan dan Kekerasan Seksual pada Remaja Putri di Desa Ngabeyan Kabupaten Klaten oleh Mahasiswa UNNES GIAT 9

16 Juli 2024   09:30 Diperbarui: 16 Juli 2024   09:31 86 0
Pelecehan dan kekerasan seksual merupakan masalah serius yang sering kali mengancam remaja putri di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Di Indonesia sendiri pelecehan seksual merupakan suatu tindak pidana yang terus saja terjadi dari tahun ke tahun. Hal yang paling memprihatinkan bahwa pelaku dari kekerasan seksual kebanyakan dari lingkungan keluarga atau lingkungan sekitar korbannya. Fenomena ini dilatarbelakangi dengan adanya perkembangan di era kemajuan teknologi yaitu anak-anak yang bahkan usianya belum mencapai 18 tahun sangat mudah mengakses situs-situs yang mengandung muatan pornografi. Untuk melindungi generasi muda dari bahaya ini, penyuluhan hukum menjadi suatu urgensi saat ini. Pelecehan dan kekerasan seksual dapat memiliki dampak jangka panjang yang merusak bagi korban, baik secara fisik, psikologis, maupun emosional. Remaja putri sering kali rentan terhadap tindakan ini karena minimnya pengetahuan tentang hak-hak mereka serta kurangnya keterampilan untuk menghadapi situasi yang berpotensi berbahaya.  Mahasiswa UNNES GIAT 9 melakukan penyuluhan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, tetapi juga untuk memberdayakan remaja putri agar dapat mengidentifikasi, mencegah, dan melaporkan kasus-kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang mereka alami atau saksikan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun