Kota dan pemukiman yang berkelanjutan merupakan salah satu dari tujuh belas tujuan
Suistanble Development Goals (SDGs). SDGs merupakan rencana aksi global untuk 15 tahun ke depan (berlaku sejak 2016 hingga 2030) yang bertujuan untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. Prinsip utama SDGs adalah
Leave No One Behind yang berarti tidak meninggalkan satu pihak pun dalam proses pembangunan berkelanjutan. Sebagai wujud komitmen Indonesia untuk melaksanakan SDGs, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) SDGs Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Adanya Perpres tersebut membuat pemerintah berkomitmen untuk selalu melibatkan partisipasi seluruh pihak dalam pelaksanaan SDGs.
KEMBALI KE ARTIKEL