Harta perkawinan menurut KUH perdata, semua harta suami dan istri menjadi harta bersama, sedangkan dalam UU perkawinan, yang menjadi harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan harta yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi harta bawaan masing-masing suami dan istri.
KEMBALI KE ARTIKEL