Cagar budaya adalah salah satu pilar penting yang menggambarkan identitas sebuah bangsa. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, cagar budaya mencakup benda, bangunan, struktur, lokasi, dan kawasan yang memiliki nilai penting dalam sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan resmi. Indonesia, sebagai negara yang kaya akan warisan budaya, memiliki lebih dari 83.000 cagar budaya terdaftar, berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2021. Namun, tantangan dalam pelestarian cagar budaya semakin kompleks seiring berkembangnya zaman, terutama di tengah generasi muda yang kerap teralihkan oleh perkembangan teknologi dan globalisasi.
KEMBALI KE ARTIKEL