Patologi sosial adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perilaku atau kondisi yang merusak tatanan dan kesejahteraan masyarakat. Dua bentuk patologi sosial yang sering dibahas dalam konteks ini adalah minuman keras (miras) dan perjudian. Al-Qur'an memberikan panduan yang jelas mengenai kedua praktik ini, terutama melalui Surah Al-Baqarah Ayat 219 dan Surah Al-Ma'idah Ayat 90.
KEMBALI KE ARTIKEL