Tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris telah disebutkan dalam KHI pasal 175 yaitu pada ayat tentang kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah
Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai, Menyelesaikan baik utang-utang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang, Menyelesaikan wasiat pewaris dan Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
KEMBALI KE ARTIKEL