Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis Persengketaan Harta Warisan di Indonesia

7 Maret 2023   18:49 Diperbarui: 7 Maret 2023   18:54 121 0
Tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris telah disebutkan dalam KHI pasal 175 yaitu pada ayat tentang kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai, Menyelesaikan baik utang-utang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang, Menyelesaikan wasiat pewaris dan Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun