Aktivitas politik, tidak dilarang di masjid, karena nilai-nilai substantif didalamnya yang dapat mengajak kepada kebaikan (
amar ma'ruf) dan mencegah keburukan (
nahi munkar). Yang dilarang adalah "politisasi", memanfaatkan masjid sekadar sarana dukung-mendukung politik seraya mengumbar keburukan kelompok lain yang berseberangan.
KEMBALI KE ARTIKEL