Melihat perkembangan perbaikan perihal ibadah haji, tidak hanya sebatas dari sisi pelayanan yang diberikan pemerintah selama jemaah haji berada di Tanah Suci, namun persyaratan
istitho'ah (kesiapan secara fisik) tampak diperketat sejak terbitnya Permenkes no 15 tahun 2016.
KEMBALI KE ARTIKEL