Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Artikel Utama

Zakat "Wajib" bagi PNS Muslim, Bagaimana Pengelolaannya?

6 Februari 2018   15:00 Diperbarui: 7 Februari 2018   10:05 1823 2
Baru-baru ini, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengemukakan usulannya untuk menarik zakat sebesar 2,5 persen kepada PNS atau ASN muslim yang kebijakannya akan dituangkan dalam bentuk Keppres yang disebutnya sebagai "zakat khusus" ini. Mungkin istilah "khusus" dilabelkan, karena zakat model ini berupa kegiatan sukarela yang diberlakukan bagi PNS dan sifatnya tidak wajib. Jika ada yang keberatan, maka PNS diperbolehkan untuk tidak mengeluarkan zakatnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun