Surat al-Ankabut ayat 45 yang ditulis oleh sang Ustazah tak hanya salah dalam penulisan, tetapi keluar sangat jauh dari kaidah penulisan bahasa Arab yang benar. Sudah semestinya, setiap stasiun televisi yang hendak menayangkan acara-acara ceramah keagamaan, melakukan verifikasi terlebih dahulu secara lebih ketat, sehingga dapat mengurangi tingkat kesalahan yang justru akan menuai cemoohan publik. Kasus Nani Handayani seharusnya tak lagi terulang, bila perlu segera mendapatkan klarifikasi dari yang bersangkutan agar tidak terjadi kegaduhan publik.
KEMBALI KE ARTIKEL