Sidang pengadilan atas ujaran kebencian yang didakwakan kepada Buni Yani, cukup menarik perhatian. Pasalnya, Buni Yani sebelum mendengar putusan vonis hakim, melakukan sumpah "
mubahalah" (sumpah untuk saling melaknat) karena dirinya menolak jika didakwa sebagai pengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, November 2016 lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL