Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Artikel Utama

Menyoal Nikah Sirri dan Perihal Pemblokiran Situs Nikahsirridotcom

24 September 2017   10:38 Diperbarui: 24 September 2017   11:01 3400 7
Merujuk kepada pengertiannya yang berasal dari bahasa Arab, kata "nakaha" yang dibendakan menjadi "nikah" sesungguhnya memiliki dua makna konotasi, yaitu "alwath'u" (menggauli/bersetubuh) atau "al-budl'u" (mengawinkan). Tradisi nikah yang sesuai dengan ajaran Islam, jelas harus didahului oleh akad dan disaksikan oleh khalayak ramai. Akad, dengan demikian sekaligus "menghalalkan" segala sesuatu yang terkait dengan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang dinikahkan. Tak pernah ada istilah "nikah sirri" dalam ajaran Islam, termasuk ketika kita telusuri dalam berbagai kajian Fiqh klasik sekalipun, karena jelas pemaknaannya sangat kontras: nikah merupakan "perkawinan yang diumumkan dan diberitakan", sedangkan "sirri" justru merahasiakan pernikahan tersebut. Ini jelas sangat bertentangan dengan ajaran agama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun